Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji hingga Dicopot dari Jabatan

Simak daftar sanksi yang akan diterima PNS apabila ada yang nekat mudik di saat pandemi Covid-19.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji hingga Dicopot dari Jabatan
KOMPAS.com/MASRIADI
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil 

Kemudian jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.

Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:

Berita Rekomendasi

Penundaan kenaikan gaji berkala

Penundaan kenaikan pangkat

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun

Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah

Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas