Daftar Sanksi Bagi PNS yang Nekat Mudik, Penundaan Kenaikan Gaji hingga Dicopot dari Jabatan
Simak daftar sanksi yang akan diterima PNS apabila ada yang nekat mudik di saat pandemi Covid-19.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ini daftar sanksi yang akan diterima PNS apabila ada yang nekat mudik di saat pandemi Covid-19.
Aturan PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik dirilis untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara ( ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Baca: Oknum PNS Ini Reaktif Saat Rapid Test Corona di Pusat Perbelanjaan di Tulungagung
Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Minggu (24/5/2020), Kepala BKN menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Aturan ini juga menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tujuan diterbitkannya SE Kepala BKN tersebut yakni sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca: Sebagian PNS Sudah Terima THR Pada Hari Ini
Melalui SE tersebut, seluruh PPK instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik.
SE tersebut juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yang tetap bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik.
Untuk memudahkan PPK dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:
Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020, maka dinilai membawa dampak atau akibat pada unit kerja sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.
Kemudian jika dinilai membawa dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah/negara sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN. Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia.
Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sanksi bagi PNS yang nekat mudik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut sederet sanksi berat bagi PNS yang nekat mudik di tengah upaya penanggulangan virus corona atau Covid-19:
Penundaan kenaikan gaji berkala
Penundaan kenaikan pangkat
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahun
Penurunan pangkat 1 tingkat selama 3 tahun
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Pembebasan jabatan atau dicopot dari jabatannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Hukuman bagi PNS yang Ketahuan Mudik Saat Lebaran"