Aturan New Normal di Tempat Kerja, Terawan Minta Tiadakan Sif Malam hingga Pagi Hari
Menteri Kesehatan Terawan minta waktu kerja untuk pekerja sif di malam hari hingga pagi hari ditiadakan sebagai aturan new normal di tempat kerja.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan new normal di perkantoran dan industri.
Aturan new normal di tempat kerja ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam keputusan tersebut juga mengatur tentang jam kerja setiap karyawan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta sebaiknya perusahaan meniadakan sif tiga atau jam kerja malam.
"Untuk pekerja sif, jika memungkinkan tiadakan sif tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," ujar Terawan, dikutip dari Keputusan Menkes 01.07/MENKES/328/2020.
Jika tidak memungkinkan untuk meniadakan sif tiga atau jam malam, maka ia meminta agar pekerja yang bekerja pada sif tiga berusia kurang dari 50 tahun.
Menteri Terawan juga meminta agar perusahaan memperpendek waktu lembur karyawan.