Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jika Pergi Keluar Daerah Saat Pandemi, PNS Harus Lampirkan Surat Pernyataan Ini Saat Kembali Bekerja

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bepergian keluar daerah tempat ia bekerja harus melampirkan surat pernyataan bebas PSBB daerah tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jika Pergi Keluar Daerah Saat Pandemi, PNS Harus Lampirkan Surat Pernyataan Ini Saat Kembali Bekerja
Grafis Tribun Style
Ilustrasi PNS - PNS yang terlanjut bepergian ke luar daerah perlu melampirkan sebuah pernyataan bahwa kampungnya bebas PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlanjut berpergian ke luar daerah tempat ia bekerja, maka harus melampirkan surat pernyataan.

Sebelumnya, pemerintah telah melarang PNS untuk melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga telah membatalkan tambahan cuti bersama.

Sehingga PNS harus kembali mulai bekerja pada Selasa (26/5/2020).

Meski demikian, PNS yang terlanjut bepergian ke luar daerah perlu melampirkan sebuah pernyataan bahwa kampungnya bebas PSBB.

Menurut Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14/SE/V/2020, PNS yang telanjur bepergian ke luar daerah diwajibkan kembali ke kota atau kabupaten tempat bekerja maka PNS harus melampirkan surat yang menyatakan kampung halamannya atau daerahnya bebas dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Rekomendasi Untuk Anda

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas