Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas

Dia mengungkap dalam proses penerimaan CPNS tahun 2018, BPK RI memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 

Alde adalah laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.

"Alde Maulana diduga menjadi korban diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pengabaian hak atas pekerjaan yang diduga dilakukan oleh BPK RI," kata Wendra, dalam keterangan tertulis yang sudah dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/5/2020).

Baca: Tes Kepribadian: Bulu yang Kamu Pilih Bisa Ungkap Kekuatan Tersembunyimu Selama Ini

Diceritakan awalnya Alde sebagai korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI pada 24 Januari 2019.

Berdasarkan Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas dengan raga lapang pandang kedua mata sebelah kiri buta 50 persen, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri.

Korban dapat melakukan aktivitas keseharian yang bisa dilakukan seperti berdiri, makan dan minum, mandi dan mencuci.

Kemudian, Wendra mengungkap koban diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi Ke-BPK-an di Medan pada bulan Maret 2019. Dimana korban mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama dua hari.

"Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore, tanpa adanya dispensasi bagi korban yang merupakan penyandang disabilitas," kata dia.

Baca: Menlu China: AS Berhentilah Karang Kebohongan Tentang China

Berita Rekomendasi

Pasca selesainya Diklat Orientasi, korban kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar dan diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

Berlanjut pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat.

"Namun korban tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS. Saat itu, BPK perwakilan Sumatera Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban," jelas dia.

"Pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani," kata Wendra lagi.

Atas kejadian itu, LBH Padang menilai tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong pada tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan.

Wendra merujuk Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi 'setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/ atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan'.

"Bahkan terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi dan atau melarang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas