Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas
Dia mengungkap dalam proses penerimaan CPNS tahun 2018, BPK RI memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, tindakan tim BPK tak memberikan dispensasi bagi korban saat dilaksanakannya diklat orientasi tergolong pada tindakan diskriminasi.
Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kata dia, berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Oleh karenanya LBH Padang mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat," katanya.
"Dan mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," tandasnya.
Berita Rekomendasi