Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas

Dia mengungkap dalam proses penerimaan CPNS tahun 2018, BPK RI memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penjelasan BPK Soal Dugaan Diskriminasi CPNS Penyandang Disabilitas
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 

Selain itu, tindakan tim BPK tak memberikan dispensasi bagi korban saat dilaksanakannya diklat orientasi tergolong pada tindakan diskriminasi.

Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kata dia, berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Oleh karenanya LBH Padang mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat," katanya.

"Dan mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas