Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Protokol New Normal di Kantor, Begini Aturan Baru dari Kementerian Kesehatan, Jarak Minimal 1 Meter

Kemenkes menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Protokol New Normal di Kantor, Begini Aturan Baru dari Kementerian Kesehatan, Jarak Minimal 1 Meter
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Physical distancing diterapkan di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Meningkatnya jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Surabaya mendorong berbagai pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Grup Pakuwon Mall menerapkan protokol ketat di antaranya pengecekan suhu tubuh dan wajib memakai masker bagi pengunjung serta penerapan physical distancing. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

 Masuk Sekolah Lagi Dimulai Juli 2020, Simak Panduan New Normal Cegah Penyebaran Covid-19

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," kata Terawan seperti dikutip dalam laman resmi Kemenkes, Senin (25/5/2020).

Salah satu ketentuan dalam new normal adalah perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Terlihat garis-garis pembatas yang ditempel di perumukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli yang sedang mengantre membeli makanan di Yaowarat, Bangkok, Thailand
Terlihat garis-garis pembatas yang ditempel di perumukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli yang sedang mengantre membeli makanan di Yaowarat, Bangkok, Thailand (Asia City Media Group)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja.

Berita Rekomendasi

 Masuk Sekolah Lagi Dimulai Juli 2020, Simak Panduan New Normal Cegah Penyebaran Covid-19

Namun, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Alasan Jokowi pilih "new normal"

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas