Menkes Terawan Terbitkan Aturan Kembali Bekerja, Anies Akan Perpanjang PSBB Singgung Kerja Keras
Menkes Terawan Agus Putranto Terbitkan Aturan Kembali Bekerja, Anies Baswedan Akan Perpanjang PSBB Singgung soal Kerja Keras
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan peraturan soal penanganan Covid-19 ketika kembali bekerja di kantor atau perusahaan atau pabrik.
Akan tetapi, rupanya peraturan dari Menkes Terawan ini berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Seperti diketahui, hingga kemarin Senin (25/5/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia ada 22.750 orang.
Setelah melakukan PSBB hampir 3 bulan, pemerintah menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.
Protokol peraturan new normal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Karena menurut pemerintah dan Menkes Terawan, roda perekonomian harus tetap berjalan dan dunia usaha tidak bisa selmanya dilakukan pembatasan.
Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama karena PSBB pun dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.
• PSBB DKI Jakarta Berpotensi Diperpanjang Bila Masyarakat Tidak Disiplin, Ini Kata Anies
• Roy Suryo Soroti Kejanggalan Panci di Video Jokowi saat Lebaran, Gus Nadir Menyindir: Itu Gak Ngefek
Maka dari itu, implementasi new normal bekerja kembali diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Namun aturan Menkes Terawan ini justru berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.