Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Terbitkan Aturan Kembali Bekerja, Anies Akan Perpanjang PSBB Singgung Kerja Keras

Menkes Terawan Agus Putranto Terbitkan Aturan Kembali Bekerja, Anies Baswedan Akan Perpanjang PSBB Singgung soal Kerja Keras

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Menkes Terawan Terbitkan Aturan Kembali Bekerja, Anies Akan Perpanjang PSBB Singgung Kerja Keras
Kolase Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri/KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Anies Baswedan dan Menkes Terawan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan peraturan soal penanganan Covid-19 ketika kembali bekerja di kantor atau perusahaan atau pabrik.

Akan tetapi, rupanya peraturan dari Menkes Terawan ini berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Seperti diketahui, hingga kemarin Senin (25/5/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia ada 22.750 orang.

Setelah melakukan PSBB hampir 3 bulan, pemerintah menerbitkan protokol normal baru ( new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

Protokol peraturan new normal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Karena menurut pemerintah dan Menkes Terawan, roda perekonomian harus tetap berjalan dan dunia usaha tidak bisa selmanya dilakukan pembatasan.

Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama karena PSBB pun dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

 PSBB DKI Jakarta Berpotensi Diperpanjang Bila Masyarakat Tidak Disiplin, Ini Kata Anies

 Roy Suryo Soroti Kejanggalan Panci di Video Jokowi saat Lebaran, Gus Nadir Menyindir: Itu Gak Ngefek

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, implementasi new normal bekerja kembali diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Namun aturan Menkes Terawan ini justru berbeda dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

BACA SELENGKAPNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas