Pemerintah Daerah Diminta Perhatikan SE KPK 11/2020 Terkait Penyaluran Bansos
Dia menjelaskan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mempunyai tiga fokus. Fokus pertama, perizinan dan tata niaga.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Sekretariat Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Herda Helmijaya, meminta pemerintah daerah mempedomani Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
“KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11. Itu menjadi acuan pertama kali bagi pemerintah daerah untuk siapa mendapatkan bantuan,” kata Herda, di acara Unboxing Pencegahan Korupsi Kini dan Nanti: Rapor Pelaksanaan Stranas PK, yang disiarkan secara online, Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mempunyai tiga fokus. Fokus pertama, perizinan dan tata niaga.
Fokus kedua, keuangan negara. Fokus ketiga, penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Baca: Sambut New Normal, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo Canangkan Program 100 Hari
Menurut dia, salah satu aksi di fokus pertama adalah utilisasi Nomor Induk Kependudukan. Upaya pelaksanaan fokus pertama itu sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Tujuan utama agar bantuan sosial yang dilakukan pemerintah tepat sasaran bagi penduduk miskin, dan lain-lain.
Baca: Minta Sosialisasi New Normal Dilakukan Masif, Jokowi Coba Terapkan di Daerah dengan RO di Bawah 1
“Sudah dilakukan bagaimana membenahi DTKS. Lewat padu padan NIK kerjasama Dirjen Dukcapil memastikan apa yang diberikan pemerintah terkait bansos terutama masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Namun, kata dia, pemberian bansos itu menjadi persoalan karena data penduduk yang dikelola pemerintah masih belum sempurna.
Untuk itu, dia menekankan, pentingnya kerjasama antara berbagai elemen untuk mencegah korupsi.
“Salah satu peran Setnas. Peran dari Korwil Pencegahan Korupsi KPK kolaborasi dengan Setnas membantu bagaimana sosialisasi. Apa yang dilakukan terkait pandemi Covid ini,” tambahnya.