Program Asimilasi telah Bebaskan 39.876 Napi
Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly ini sempat menjadi polemik karena sejumlah napi tercatat kemudian berbuat ulah kembali
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 39.876 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak yang menjalani program asimilasi dan integrasi sudah dibebaskan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan data diambil dari 525 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan per tanggal 27 Mei 2020.
"Total data (napi,-red) asimilasi dan integrasi adalah 39.876," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan secara terperinci 39.876 WBP itu.
Narapidana program asimilasi ada total 37.473 yang dikeluarkan, termasuk 36.539 napi dewasa dan 934 napi anak.
Sementara napi yang bebas melalui mekanisme integrasi, ada 2.403 orang.
Baca: Seorang Napi Teroris di Lapas Lowokwaru Malang Bebas Akhir Mei 2020 Setelah Dapat Remisi Lebaran
Rinciannya, narapidana 2.360 dewasa dan 43 napi anak. Angka ini bertambah 248 napi dari laporan terakhir pada 18 Mei yang berjumlah 39.628 orang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan mengurangi jumlah narapidana dan anak selama masa pandemi coronavirus disease (covid)-19.
Yasonna menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly ini sempat menjadi polemik.
Baca: Kenakan Kaos Polisi, Eks Napi Asilimiasi Ini Rampas Motor Warga Tanjung Balai, Ditembak Petugas
Hal ini karena sejumlah napi tercatat kemudian berbuat ulah kembali.
Namun, Yasonna menilai kebijakan itu bukan program gagal.
Sebab, napi yang berbuat ulah lagi itu jumlahnya hanya beberapa saja.
Dan, mereka yang bebas melalui asimilasi langsung dikembalikan ke penjara dan dicabut pembebasan.