Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR

Tercatat sejak tanggal 11 hingga 25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan dinas-dinas Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terkait aduan yang diterima Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.

Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kemnaker, tercatat sejak tanggal 11 hingga 25 Mei 2020 sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja atau buruh.

Baca: Tabrak Rumah di Rembang Hingga Tewaskan Penghuninya, Kapolsek Gunem Dicopot dari Jabatannya

Mereka dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Rincian dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut adalah 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindaklanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Kamis (28/5/2020).

Menteri Ida menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap dugaan pelanggaran pembayaran THR ini memang difokuskan pada pemilahan 4 kategori pengaduan THR.

Berita Rekomendasi

Yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

“Jadi para pengawas ketenagakerjaan yang turun ke lapangan akan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR," ucap Ida.

"Apakah perusahaan itu termasuk kategori THR belum dibayarkan atau THR belum disepakati karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR,” kata Ida.

Selain itu, ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR.

Adapun terakhir kategori THR tidak dibayarkan harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR kepada karyawannya .

“Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.

Berdasarkan data Kemnaker saat ini terdapat 1.353 orang pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari 1.237 pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan 116 pengawas ketenagakerjaan pusat di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Baca: Hindari Penggunaan Berulang, Ketua KPU Usul Gunakan Alat seperti Tusuk Gigi untuk Coblos Surat Suara

Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen.

"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas