Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi UI Nilai RUU Ciptaker Tak Hanya Bicara Kepentingan Investasi Asing

Akademisi Universitas Indonesia itu mengatakan RUU Ciptaker memuat aturan yang memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akademisi UI Nilai RUU Ciptaker Tak Hanya Bicara Kepentingan Investasi Asing
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur menggelar aksi pemanasan menolak Omnibus Law, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Aksi yang sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dan 11 Maret ini merupakan momen penting untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan DPR RI. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dibahas di Parlemen, menurut pakar hukum Teddy Anggoro, bukan hanya untuk kepentingan investasi asing. Teddy mengatakan RUU Ciptaker mengakomodasi potensi lokal untuk berinvestasi di negeri sendiri.

“RUU Cipta Kerja ini bukan hanya berbicara tentang investasi asing, bukan hanya berbicara tentang korporitari investment, tapi juga bicara tentang domestic investment,” ujar Teddy dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Kamis (28/5/2020).

Akademisi Universitas Indonesia itu mengatakan RUU Ciptaker memuat aturan yang memudahkan Usaha Mikro Kecil Menengah untuk menjadi badan usaha. Selama ini, UU PT terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.

Salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha yang diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah tidak diperlukanya notaris. Selain itu, UMKM dapat menjadi badan usaha lewat satu orang.

Baca: Orang Tua Kaget Dikirimi Video Putrinya Dirudapaksa 5 Pria, Berikut Fakta-faktanya

Baca: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Bali Nusra Tetap Laksanakan Patroli Laut

Baca: Kemungkinan Kehidupan Normal setelah Pandemi, Ahli Paru: New Normal Ini Menunggu Normal Sebenarnya

“Kan selama ini mendirikan PT mesti dua orang. Kita mesti cari orang. Karena bisa jadi yang tahu bisnisnya kita. Itu kan udah membantu banget,” ujar Teddy.

Adapun terkait investasi domestik, Teddy mencontohkan ketika anak muda mendirikan start up. Mereka akan dengan mudah membentuk PT tanpa harus khawatir dan berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain.

Berita Rekomendasi

“Saya selalu contohkan yang namanya Bill Gates, Steve Jobs, bahkan Mark Zuckerberg itu orang yang memulai bisnisnya dari garasi. Artinya apa? Mereka UMKM dulu, kan? Sekarang jadi orang terkaya di dunia,” ujar Teddy.

“Kenapa mereka bisa begitu? Karena hukum di Amerika memungkinkan untuk mendapatkan kemudahan untuk berusaha. Nah, di kita ini tidak ada dan adanya RUU Cipta Kerja itu bagus saya bilang di sisi itu,” tambahnya

Di sisi lain, Teddy menilai langkah tepat DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sebab, dia mengatakan klaster ketenagakerjaan yang sempat menjadi polemik sudah ditunda dibahas oleh Presiden Joko Widodo.

“Mereka harus kerja. Mengerjakan semua yang sudah masuk Prolegnas dan juga yang urgen di luar Prolegnas,” ujar Teddy.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana lima fraksi meminta pemerintah mengubah judul atau nama RUU tersebut. 

Kelima fraksi tersebut di antaranya, Fraksi NasDem, PKS, PDIP, Gerindra, dan PKS. 

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terdapat lima fraksi mengusulkan perubahan judul saat pembahasan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). 

Fraksi Gerindra mengusulkan nama RUU tersebut kembali seperti awal yaitu Cipta Lapangan Kerja, sementara Fraksi NasDem usul judulnya menjadi Kemudahan Berusaha dan Investasi. 

"Fraksi PKS mengusulkan judul RUU menjadi Penyedia Lapangan Kerja, Fraksi PPP ingin perubahan judul jadi RUU Kesempatan Kerja dan Berusaha," ujar Supratman saat rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2020). 

Sementara Fraksi PDIP, mengusukan perubahan nama RUU Cipta Kerja menjadi Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.

Anggota Baleg Fraksi PPP Syamsurizal menyampaikan, alasan fraksinya mengusulkan perubahan RUU Ciptaker menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha.

"Perlu kemudahan usaha jadi karena itu bangun iklim investasi dengan kemudahan berusaha. Kita perlu kesempatan kerja dan kemudahan berusaha untuk UMKM, koperasi, dan industri nasional seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945," katanya.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas