Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Nasib Ibadah Haji Akan Diputuskan Awal Juni 2020
Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada awal Juni 2020 untuk membahas terkait pelaksanaan ibadah haji.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada awal Juni 2020 untuk membahas terkait pelaksanaan ibadah haji.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan Menteri Agama terkait ibadah haji, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengarahkan agar membuat keputusan batal atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada Juni 2020.
"Jadi InsyaAllah kami rapat kerja di tengah reses DPR dan nantinya rapat dilakukan tatap muka, karena ini menyangkut hajat umat, perlu diskusi sangat serius," kata Yandri Susanto saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Baca: Jangan Lupa, Jumat Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
"IsyaAllah awal Juni keputusan jadi atau tidaknya ibadah haji ke tanah suci, itu akan diputuskan. Tapi harapan kami ibadah haji bisa berjalan baik dan normal," sambung Yandri.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi hingga saat ini belum memberikan kepastian terkait bisa atau tidaknya pelaksanaan haji pada tahun ini, seiring adanya pandemi Covid-19.
"Kami terus berkomunikasi karena kalau terlalu mepet, tidak mungkin melaksanakan pemberangkatan karena jumlahnya ratusan ribu," ucap politikus PAN itu.
Baca: Politikus PKS Soroti 5 Persoalan Mendasar terkait Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah
Dalam berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi, Yandri pun meminta pemerintah Indonesia mendesak Arab Saudi agar cepat menyampaikan keputusan nasib ibadah haji.
"Kita kan butuh persiapan, ini bukan soal satu dua orang. Oleh karena itu, kami minta pemerintah Arab Saudi cepat memberikan kepastian, bisa atau tidak," kata Yandri.
"Jangan sampai nanti, ketika waktu sudah mepet, ternyata membolehkan. Kita bisa disalahkan umat, kenapa tidak melaksanakan," tambah Yandri.
Perpanjang pelunasan biaya haji
Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap kedua hingga 29 Mei mendatang.
Perpanjangan masa pelunasan ini dilakukan setelah masih ada sisa kuota sebesar 3.801 orang yang belum melunasi.
Baca: Pasar Kolpajung Pamekasan Dinilai Jadi Klaster Baru Covid-19: 1 Pedagang Positif, 1 PDP Meninggal
"Karena masih ada sisa kuota haji sebanyak 3.801 jemaah, pelunasan biaya haji tahap II ini kita perpanjang," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Muhajirin Yanis dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2020).
"Perpanjangan berlangsung mulai besok, 22 hingga 29 Mei 2020," katanya.
Menurut Muhajirin, ada tiga kriteria jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.
Pertama, jemaah haji yang telah ditetapkan berhak melunasi pada tahap satu dan dan, namun belum melakukan pelunasan Bipih.
Kriteria kedua, jemaah haji pendamping lansia dan penggabungan mahram yang sudah terinput ke dalam aplikasi Siskohat, namun belum diusulkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Ketiga, jemaah haji yang teridentifikasi sudah berhaji kurang 10 tahun.
Namun hasil verifikasinya menyebutkan belum pernah menunaikan ibadah haji atau dari unsur pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah).
Muhajirin menambahkan, perpanjangan juga dibuka untuk pelunasan Bipih Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU.
Baca: Begini Buntut dari Video Viral Habib Umar Assegaf Cekcok dengan Petugas saat PSBB
"Sampai penutupan kemarin, masih ada 1.411 kuota PHD dan 101 kuota pembimbing KBIHU yang belum terlunasi," ungkap Muhajirin.
Muhajirin mengatakan bahwa proses pelunasan Bipih diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non teller untuk mencegah penyebaran virus corona.