Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sebutkan Opsi Lakukan Salat Jumat Sesuai Physical Distancing saat New Normal

Menurutnya, jaga jarak fisik perlu terus dijaga, mengingat saat salat Jumat jumlah jamaah yang datang akan membeludak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in MUI Sebutkan Opsi Lakukan Salat Jumat Sesuai Physical Distancing saat New Normal
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Anwar Abbas saat ditemui di Kantor Pusat MUI. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pembukaan masjid untuk beribadah harus sesuai dengan protokol kesehatan virus corona atau Covid-19.

Anwar mengatakan, salah satunya physical distancing atau jaga jarak fisik.

Baca: Tahun Ajaran Baru, Disdik DKI Tegaskan Kegiatan Belajar di Sekolah Masih Ditutup

Menurutnya, jaga jarak fisik perlu terus dijaga, mengingat saat salat Jumat jumlah jamaah yang datang akan membeludak.

"Di hari Jumat biasa saja masjid yang ada sudah tidak muat, apalagi kalau jarak antara jamaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9/2020).

"Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan para jamaah," ujar Anwar.

Anwar mengatakan, pihaknya akan mempelajari fatwa mengenai tata cara salat Jumat yang sesuai dengan kaidah jaga jarak fisik.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," ucap Anwar.

Menurutnya, terdapat opsi pelaksanaan salat Jumat dibagi menjadi tiga gelombang.

Dia member contoh, gelombang pertama pukul 12.00 WIB.

Kemudian gelombang kedua pukul 13.00 WIB dan ketiga pada pukul 14.00 WIB.

Anwar menilai dengan skema tersebut, masalah jarak dan keterbatasan ruang bakal teratasi.

Selain itu, Anwar mengungkapkan terdapat kemungkinan untuk menambah dan memperbanyak tempat penyelenggaraan salat jumat yang sifatnya sementara.

Tempat penyelenggaraan salat Jumat dapag memanfaatkan aula dan ruang pertemuan.

Baca: Ancaman UU ITE Menanti jika Berani Palsukan SIKM

"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat jumatnya dengan baik dan tenang, karena tanpa itu prinsip physical distancing jelas akan terlanggar," kata Anwar.

"Hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi," pungkas Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas