Bawaslu RI Harap Kemendagri Konsisten Bantu Kepala Daerah yang Selewengkan Bansos di Masa Pilkada
Bawaslu Daerah diharapkan aktif mengklarifikasi jika menemukan kejadian itu di masa mendatang, lalu menyampaikan hasil klarifikasi ke pihak Kemendagri
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan Menteri Dalam Negeri akan membantu menindak para kepala daerah petahana yang memanfaatkan kepentingan bantuan sosial untuk Pilkada dan pemenangannya.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan lewat live streaming di kanal Youtube Bawaslu RI, Jumat (29/5/2020).
"Mendagri akan melakukan tindakan terkait persoalan kasus bansos Covid-19. Sesuai kewenangannya. Kalau ada, baik walikota, gubernur yang memanfaatkan kepentingan bansos untuk pilkada akan ditindak," kata Abhan.
Namun ia khawatir hal tersebut tidak konsisten dilakukan. Abhan khawatir dalam praktiknya nanti justru terjadi saling lempar aturan.
Sebab ia berkaca dari kejadian pilkada sebelumnya soal bantuan penindakan itu.
Baca: Dihadapkan 2 Opsi, Anies Pilih Tambah Anggaran Bansos Ketimbang Bayar TKD PNS
Baca: OJK Umumkan Syarat Baruuntuk Pemasaran Polis Asuransi Berbasis Investasi Selama Pandemi
Baca: OJK Umumkan Syarat Baruuntuk Pemasaran Polis Asuransi Berbasis Investasi Selama Pandemi
Dikatakan Abhan, pihak Kemendagri pernah menyebut perkara itu harusnya ditangani Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu.
"Tapi jangan sampai lempar aturan, 'ini kan Pemilu jadi ya harusnya Bawaslu', saya harap jangan begitu lagi," ungkap dia.
Ia berharap Kemendagri konsisten untuk membantu Bawaslu dalam penindakan bansos Covid-19 yang dimanfaatkan demi keuntungan pemenangan.
Bawaslu Daerah juga diharapkan aktif mengklarifikasi jika menemukan kejadian tersebut di masa mendatang, lalu menyampaikan hasil klarifikasi itu ke pihak Kemendagri.
"Kawan daerah lakukan aja klarifikasi lalu sampaikan ke Mendagri," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.