Pecatan TNI Diringkus Setelah Tuntut Jokowi Mundur, Singgung Solusi Terbaik Selamatkan Bangsa
Seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton ditangkap petugas setelah menyebarkan video yang menuntut Jokowi mundur di tengah pandemi corona.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pecatan TNI bernama Ruslan Buton diringkus petugas di Kabupaten Buton pada Kamis (28/5/2020).
Ia ditangkap setelah meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.
Tuntutan yang berupa video itu sempat viral di media sosial.
Ruslan sendiri ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan, yang bersangkutan kooperatif saat diamankan.
Ia menjelaskan saat ini Ruslan dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
• DIJEMPUT Aparat karena Tulis Surat Desak Jokowi Mundur, Ini Isi Surat Panglima Serdadu Eks Trimatra
• Kritik Pedas New Normal Jokowi, Fadli Zon: Kebijakan Mencla Mencle, Bisa Menjadi New Disaster
• Jokowi Lakukan Persiapan untuk New Normal, dr Tirta Sebut Masih Terlalu Dini, Singgung Puncak Corona
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja."
"Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020) dilansir dari Tribunnews.com.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video yang viral pada 18 Mei 2020.