Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa Indra Catri Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik Anggota DPR

Stefanus mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Periksa Indra Catri Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik Anggota DPR
Tribun Padang
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri diperiksa polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI asal Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi.

Indra Catri datang ke Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung masuk ke ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di lantai III.

"Setelah Sekda Agam kemarin, sekarang Bupati Agam yang datang diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (29/5/2020) di Mapolda Sumbar. 

Sebelumnya polisi juga memeriksa Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.

Stefanus mengatakan, sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa dan kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidik. 

"Sudah 13 dengan Bupati Agam yang diperiksa. Kita masih melakukan penyelidikan," kata Stefanus.

Stefanus mengatakan, kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) lalu dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.

BERITA REKOMENDASI

Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.

"Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi," kata Stefanus.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumbar, Mulyadi, Kamis (28/5/2020).

Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Giliran Bupati Agam Diperiksa Polisi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas