Ruslan Buton Dibawa ke Jakarta, Kasus Ditangani Mabes Polri
Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam mengatakan Ruslan alias Ruslan Buton kini, Jumat (29/5/2020) dalam perjalanan menuju Jakarta.
"Sekarang sedang dibawa ke Jakarta. Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja," ucap Merdisyam saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Sebelumnya Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.
Yang bersangkutan ditangkap setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19.
Merdisyam menuturkan kasus tersebut ditangani oleh Mabes Polri. Untuk kelanjutan kasus, jenderal bintang dua ini meminta agar mengkonfirmasi langsung ke Mabes Polri.
Baca: Ingin Kuliah di Luar Negeri Tapi Belum Bisa Luluhkan Hati Orangtua? Tasya Kamila Beri Trik Ini
Baca: Bisa Dicontoh, Cara Unik Burger King Jerman Buat Pelanggannya Terapkan Social Distancing
Baca: Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur dari Jabatan Presiden, Mantan Anggota TNI Diamankan Polisi
"Penanganan langsung oleh Mabes Polri. Bisa konfirmasi langsung ke Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan membenarkan adanya penangkapan pada Ruslan Buton. Menurutnya selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.
“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin," ucap Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” tegas Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.