Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020
dengan diperpanjangnya Permenhub ini, maka larangan mudik dan arus mudik yang harusnya hingga 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 hingga 7 Juni 2020.
Juru Bicara Kemenhuh, Adita Irawati, mengatakan dengan diperpanjangnya Permenhub ini, maka larangan mudik dan arus mudik yang harusnya hingga 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020.
"Kemudian kami juga akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ucap Adita Irawati, Sabtu (30/5/2020).
Baca: Tindak 40 Ribu Kendaraan, Polisi Sebut Posko Penyekatan Redam 80 Persen Masyarakat untuk Mudik
Baca: Larangan Mudik Tetap Berlaku, Pengawasan Transportasi Terus Diperketat di Fase Arus Balik
Menurut Adita, keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
"Terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.
Selain itu lanjut Adita, melalui Keputusan Menteri ini pihaknya meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati atau Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
“Dalam mengeluarkan aturan dan kebijakan tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya," kata Adita.
"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjut Adita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.