Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

dengan diperpanjangnya Permenhub ini, maka larangan mudik dan arus mudik yang harusnya hingga 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Larangan Mudik dan Arus Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk via KOMPAS.com
Situasi lalu lintas kendaraan yang melintas di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 hingga 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kemenhuh, Adita Irawati, mengatakan dengan diperpanjangnya Permenhub ini, maka larangan mudik dan arus mudik yang harusnya hingga 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020.

"Kemudian kami juga akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ucap Adita Irawati, Sabtu (30/5/2020).

Baca: Tindak 40 Ribu Kendaraan, Polisi Sebut Posko Penyekatan Redam 80 Persen Masyarakat untuk Mudik

Baca: Larangan Mudik Tetap Berlaku, Pengawasan Transportasi Terus Diperketat di Fase Arus Balik

Menurut Adita, keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

"Terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Selain itu lanjut Adita, melalui Keputusan Menteri ini pihaknya meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati atau Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

Berita Rekomendasi

“Dalam mengeluarkan aturan dan kebijakan tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya," kata Adita.

"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjut Adita.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas