Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perhatian, Ojol dan Ojek Pangkalan Belum Boleh Angkut Penumpang

Ada banyak hal yang diatur dalam Kepmendagri itu. Salah satunya protokol transportasi publik.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perhatian, Ojol dan Ojek Pangkalan Belum Boleh Angkut Penumpang
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara ojek online membawa makanan pesan antar keluar dari Mal Festival Citylink yang masih tutup Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menerapkan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Pedoman itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Kepmendagri itu mengatur sejumlah syarat penerapan new normal di daerah terdampak
corona.

"Penerapan kebijakan masyarakat produktif dan aman Covid 19 dilakukan pada
daerah yang kondisi epidemologisnya berada pada zona aman atau hijau," tulis salinan
keputusan resmi yang diunggah di laman covid19.go.id.

"Dengan kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang."

Ada banyak hal yang diatur dalam Kepmendagri itu. Salah satunya protokol transportasi
publik. 

Baca: Haris Azhar Kritik Pernyataan Menteri Airlangga: Masyarakat Jadi Ajang Uji Coba Kebijakan . . .

Dalam Kepmendagri itu, Tito tetap melarang jasa ojek online (ojol) maupun ojek
konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal
diterapkan.

Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium

Berita Rekomendasi

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan
untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya
kontak fisik Iangsung antara penumpang dan pengemudi," tulis Kepmendagri yang
ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu.

Baca: Rekomendasi Tiga Smartphone Terbaru Vivo untuk Menemani Aktivitas di Rumah

Kemudian, seluruh transportasi publik selain ojek, wajib menjaga kebersihan interior
kendaraan dan mengelola antrean pembelian tiket.

Pengelola transportasi juga harus menyediakan pembayaran nontunai guna mencegah penularan.

Penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum naik kendaraan. Mereka juga diminta menjaga jarak serta mengenakan masker selama di stasiun/halte mau pun di dalam kendaraan.

Hal lain yang diatur adalah pengelola pelabuhan dan bandara diminta berkoordinasi
dengan pemda.

Mereka wajib menyusun protokol kesehatan, mengecek suhu tubuh penumpang, melakukan karantina bagi penumpang yang datang, serta melengkapi database guna melacak kontak orang-orang.

Fasilitas sanitasi dan disinfeksi bagi setiap moda harus disediakan. Pengelola bandara dan pelabuhan pun wajib menggelar pengujian kesehatan berkala terhadap seluruh personel.

"Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat," tulis peraturan itu.

Keputusan Mendagri bernomor 440-830 tahun 2020 secara garis besar mengatur
tentang pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan new normal di tengah
pandemi virus corona. Ada banyak hal yang diatur di sana.

Dalam menentukan pemetaan epidemologis, Tito membagi daerah dalam tiga kategori,
yaitu hijau, kuning, dan merah.

Status zona diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.

Daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai Kepmendagri itu, menyandang status zona merah. Peraih skor 80-95 menjadi zona kuning.

Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.

Kemudian kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat diukur dari
ketersediaan pelindung komunitas masyarakat, ketersediaan pelindung tenaga medis,
sarana dan prasarana medis lainnya, serta perlengkapan pasca-meninggal.

Suatu daerah dinilai memiliki respons tinggi jika meraih skor 850-1.000. Peraih skor 500-
850 menyandang status respons sedang. Sementara daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 dicap sebagai daerah yang punya respons rendah.

Indikator ketiga adalah kemampuan pemda menelusuri kontak pasien, ODP, dan PDP
corona.

Empat kriteria yang disyaratkan adalah identifikasi orang yang memiliki kontak
dekat dengan orang terindikasi corona, data orang terinfeksi corona, pengujian terhadap
orang yang memiliki kontak dengan corona, dan penerapan serta pengawasan social
distancing.

Daerah dianggap punya kemampuan tinggi menghadapi corona jika meraih skor 400.

Peraih skor 300-375 dimasukkan dalam kategori respons sedang. Sementara sisanya
dianggap memiliki respons rendah.

"Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi epidemologis ini secara rutin, minimal 14 (empat belas) hari sekali, untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19," tulis kepmendagri.(tribun network/lrs/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas