Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Ini Sikap KPK
Ali Fikri mengatakan untuk pengembangan kasus PAW, KPK masih menunggu putusan lengkap perkara ini, untuk dipelajari lebih lanjut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menentukan sikap terkait vonis yang diterima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri.
Pada Kamis (28/5/2020) pekan ini, Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.
"Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).
Bekas anak buah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu divonis atas kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus tersebut terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang masih buron.
Selanjutnya, Ali Fikri mengatakan, untuk pengembangan kasus PAW, KPK masih menunggu putusan lengkap perkara ini, untuk dipelajari lebih lanjut.
"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," kata dia.
Diketahui, vonis terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
JPU KPK menilai Saeful Bahri terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap PAW DPR.
Uang suap diberikan eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDIP Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.