Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik

Beka menegaskan cara-cara tersebut tidak dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Teror Diskusi UGM, Komnas HAM: Jika Dibiarkan Berpotensi Ancam Kebebasan Sipil dan Akademik
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengecam keras terjadinya teror dan ancaman kepada panitia dan narasumber diskusi yang diadakan oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada oleh orang tidak dikenal.

"Saya mengecam keras teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhaadap narasumber diskusi di fakultas hukum UGM," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020). 

Beka menegaskan cara-cara tersebut tidak dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). 

Menurutnya teror dan intimidasi tersebut tak hanya mengancam kebebasan sipil saja, namun juga kebebasan akademik yang ada di perguruan tinggi. 

"Kalau dibiarkan akan berpotensi mengancam kebebasan sipil yang sudah diperjuangkan puluhan tahun dengan korban yang tidak sedikit," kata dia. 

"Teror dan intimidasi tersebut juga mengancam kebebasan akademik yang ada di perguruan tinggi. Yang seharusnya menjadi penjabaran dari amanat pembukaan UUD 1945, mencerdaskan kehidupan bangsa," imbuh Beka. 

Oleh karenanya, Komnas HAM meminta polisi segera mengusut masalah ini. Pihaknya juga akan mengawal proses hukum serta mengumpulkan info dan fakta sebagai pembanding. 

Berita Rekomendasi

"Polisi harus segera mengusut tuntas peristiwa ini. Menemukan pelaku dan motifnya terus memproses hukum para terduga pelakunya. Komnas HAM juga akan terus mengawal proses hukum yang dijalankan kepolisian, sekaligus mengumpulkan info dan fakta sebagai pembanding," pungkas Beka. 

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M. Hum diduga mendapatkan perlakuan tidak nyaman berupa intimidasi dari orang yang tak dikenal.

Prof Ni'matul Huda merupakan narasumber pada diskusi yang diselenggarakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum UGM yang akhirnya kegiatan diskusi tersebut dibatalkan pada Jumat (29/5/2020) kemarin.

Kediaman Prof Ni'matul Huda pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB digedor-gedor oleh orang yang tak dikenal.

"Pukul 23.00 WIB rumah Prof Ni'matul Huda digedor, belnya dipencet. Nah itu kan pandangan dari sisi etika dan sebagainya itu nggak mungkin kalau orang tidak menggunakan jalur-jalur untuk intimidasi. Bahkan pagi masih ada orang jalan di depan, sempat juga menggedor pintu dan memencet bel," ujarnya, Sabtu (30/5/2020).

Abdul Jamil menambahkan, Prof Ni'matul Huda mengaku tidak mengenal orang yang menggedor pintu dan memencet bel rumahnya tersebut.

"Prof Ni'ma sendiri tidak mengenal, karena itu malam Prof Ni'ma tidak bisa melihat orangnya siapa dan tidak dikenal Prof Ni'ma. Dari pihak mana kita nggak ngerti. Siapa yang melakukan kita nggak ngerti karena identitas nggak jelas," katanya.

Dia mengatakan intimidasi yang dialami oleh Prof Ni'matul Huda berupa intimidasi verbal.

"Kedua, bentuk-bentuknya kan keliatan bahwa, Prof Ni'ma difitnah kaitannya dengan tujuan makar. Itu bentuk intimidasi. Isu-isu itu reda ketika panitia dan Prof Ni'ma sepakat untuk tidak melanjutkan (diskusi)," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh sivitas akademika UII yakni melalui upaya hukum dan menyikapi secara akademik.

Fakultas Hukum UII dan UII sudah sepakat membentuk dua tim.

Tim yang pertama adalah Tim Hukum yang dilakuan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) dan tim menyikapi secara akademik.

"Yang pertama adalah upaya hukum, penuntasan terhadap upaya hukum, yang kedua adalah sikap akademik. Upaya hukum ini proses hukum yang akan kita lakukan. Dan itu akan ditangani LKBH FH UII," tuturnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas