AJI: Sidang Putusan Gugatan Kasus Pemblokiran Internet oleh Pemerintah Diumumkan 3 Juni 2020
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menyampaikan gugatan tersebut telah sampai pada tahap persidangan akhir
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan SAFENet melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara atas Internet shutdown yang dilakukan pemerintah tahun 2019.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menyampaikan gugatan tersebut telah sampai pada tahap persidangan akhir dan akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2020.
“Sidang putusan akan diumumkan pada 3 Juni,” ujarnya dalam diskusi online AJI, bertajuk Internet Shutdown: Bahaya dan Ancaman Bagi Demokrasi, Senin (1/6/2020).
Baca: Ketersediaan Jaringan Internet Jadi PR Pemerintah untuk Selenggarakan Pilkada 2020
Gugatan ini bermula dari kejadian di tahun 2019, Indonesia untuk pertama kali mengalami internet shutdown atau pemblokiran dan pembatasan akses internet.
Pada saat itu, Intenet shutdown dilakukan pemerintah di tahun 2019 sebanyak 3 kali.
Baca: Dirjen IKP: WiFi Internet Jadi Kebutuhan Dasar Manusia Saat Ini
Hal itu menurutnya merugikan banyak pihak termasuk merugikan jurnalis yang tengah menjalankan pekerjaannya dan merugikan proses demokrasi.
“Pertama di bulan Mei pasca pemilu, kedua di bulan Agustus di Papua dan Papua barat, ketiga terjadi pada direntang Agustus hingga September terjadi putus dan sambung lagi,” lanjutnya
Gugatan diajukan AJI dan SAFEnet pada bulan November tahun 2019, dan sempat tertunda karena adanya pandemi virus corona (Covid-19). Namun, sidang tetap dilanjutkan dan akan menuju tahap akhir pada tanggal 3 Juni.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden dan Kemenkominfo. Walaupun saat itu belum ada tindakan, namun AJI mengecam keras tindakan semena-mena yang dilakukan keduanya.
“Maka dari itu kita challenge supaya tidak terjadi kasus yang berulang. Pemerintah atau Presiden harus berhati-hati membuat kebijakan. Hal ini agar tidak menjadi pola yang berulang dimasa depan,” tegasnya
Tidak hanya di Indonesia, India pernah melakukan internet shutdown di daerah Kashmir yang terjadi konflik. Pemblokiran dilakukan selama 100 hari.
Saat itu, pemerintah India beralasan hal itu untuk mencegahnya tersebarnya informasi yang diangaap palsu. Pemblokiran internet itu yang menjadi landasan India melakukan internet shutdown.
Alasan yang sama juga dipakai pemerintah Indonesia untuk memperlambat arus informasi khususunya akses video dan gambar di bulan Mei dan bulan Agustus ketika terjadi konflik di Papua.