Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini yang Bakal Didapatkan Ahli Warisnya

Adapun ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini yang Bakal Didapatkan Ahli Warisnya
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan.

Salah satunya, jika seorang PNS aktif meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, maka ahli waris akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadi haknya.

Melansir situs resmi Taspen, Senin (1/6/2020), pemerintah akan memberikan dana tunjangan dan hak lainnya bagi ahli waris yang pencairannya dilakukan lewat PT Taspen (Persero).

Nah, bila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).

Untuk mendapatkan hak tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat pengajuan. Yakni:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
3. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA;
5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir;
6. Foto copy Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. Foto copy Buku rekening

Terkait dengan hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, haknya diatur dalam pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang hingga kini masih berlaku.

Berita Rekomendasi

Adapun ahli waris yang bisa mendapatkan hak tersebut yakni pasangan (janda/duda) dan anak.

Janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah pasangan sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.

Dengan demikian, seorang yang bercerai secara resmi sebelum pasangannya yang berstatus PNS meninggal, maka hak atas dana dari Taspen otomatis tidak berlaku.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas