Salat Jumat akan Digelar Bergelombang, Musala dan Masjid Kecil Jadi Alternatif
Salat Jumat dua gelombang dimaksudkan untuk menghindari penumpukan jemaah. Salat tetap bisa dijalankan dengan menerapkan pembatasan jarak sosial.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Seiring dengan rencana penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal, nantinya jemaah bisa kembali melaksanakan salat di masjid dengan protokol kesehatan.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi corona.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, tak semua rumah ibadah boleh dipakai lagi. Hanya yang sudah mengantongi Surat Keterangan Aman COVID-19 dari Gugus Tugas setempat.
Baca: Seorang Perempuan Jual Lagi Sembako Bantuan untuk Ibunya yang Sakit, Malah Dihujat Warganet
"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube BNPB, Sabtu (30/5/2020).
Meski demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah. Mulai dari menyiapkan tempat cuci tangan, memeriksa setiap jemaah yang datang untuk beribadah, serta memberikan jarak untuk ibadah berjemaah.
Selain itu, waktu pelaksanaan ibadah pun diminta dipersingkat.
"Tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," kata Fachrul.
Selain itu, ada juga sejumlah kewajiban yang harus ditaati jemaah. Seperti menjaga jarak, tak boleh berlama-lama di rumah ibadah, hingga menghindari kontak fisik seperti salaman.
Selain itu, anak-anak serta orang yang rentan terinfeksi virus corona pun diminta beribadah di rumah saja, bukan di rumah ibadah.(tribun network/fik/fah/dod)