Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AMPHURI Nilai Pembatalan Haji 2020 Jalan Terbaik

Joko menyebut penundaan ini merupakan langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah, meski pahit untuk dihadapi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in AMPHURI Nilai Pembatalan Haji 2020 Jalan Terbaik
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Joko Asmoro mengaku menghormati keputusan Pemerintah yang membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tanah air pada tahun ini.

Menurut Joko, langkah ini diambil karena pandemi corona belum juga berakhir hingga saat ini.

“AMPHURI menghormati keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan keberangkatan jamaah haji pada tahun ini yang didasarkan karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai,” ujar Joko melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Baca: DPR Nilai Menag Perlu Banyak Belajar tentang Regulasi Haji dan Umrah

Joko menyebut penundaan ini merupakan langkah terbaik yang dapat diambil oleh pemerintah, meski pahit untuk dihadapi.

Menurutnya, pandemi corona dapat membahayakan para jemaah asal Indonesia.

"Keputusan penundaan haji tahun ini memang pahit, tapi inilah yang terbaik untuk kita semua," ucap Joko.

Baca: Komnas Haji: Keputusan Batalkan Keberangkatan Haji Karena Prioritaskan Keselamatan Calon Jemaah

Berita Rekomendasi

Joko mengungkapkan calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tahun ini akan menjadi jamaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Sebagaimana disampaikan pemerintah bahwa nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji khusus," pungkas Joko.

Baca: Pemerintah Tak Berangkatkan Haji pada 2020, Bagaimana Nasib Jemaah yang Sudah Bayar Lunas?

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas