Boyamin Saiman Ngaku Sudah Dapat Bocoran Nurhadi akan Tertangkap
Boyamin mengaku sudah memberikan bantuan kepada KPK untuk memberitahu informasi terkait keberadaan Nurhadi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
"Paling yang keluar (rumah,-red) yang kerja," tutur Latimah, ditemui di sekitar lokasi, Selasa (2/6/2020).
Menurut dia, rumah yang dikontrak oleh Nurhadi itu merupakan komplek perumahan.
Baca: Ditangkap di Rumah Mewah di Jalan Simprug, Nurhadi dan Keluarga Ngontrak Selama 2 Bulan Terakhir
Untuk masuk ke tempat tersebut sangat terbatas. Sebab, terlebih dahulu harus melewati akses pintu masuk di depan yang dijaga petugas keamanan.
Sehari-hari, lingkungan di sekitar rumah diduga tempat persembunyian Nurhadi itu terlihat sepi.
"Hanya yang punya rumah dan yang berkepentingan yang dapat masuk ke sini," tambahnya.
Berdasarkan pemantauan, rumah itu terletak di komplek perumahan elite dan strategis di kawasan Jakarta Selatan.
Sebelum masuk ke area perumahan itu, petugas keamanan memportal jalan dan membangun posko keamanan.
Hanya penghuni rumah yang dapat melalui jalan komplek tersebut. Pada Selasa pagi, komplek itu terlihat sepi.
Rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi berjarak sekitar 300 meter dari area masuk komplek. Rumah itu berdiri di pinggir sebelah kanan jalan.
Dari luar, tidak dapat melihat ke dalam rumah. Sebab, rumah itu dikelilingi pagar tinggi berwarna cokelat. Pagar di depan rumah itu diperkirakan setinggi 3 meter. Sementara itu di atas pagar ditaruh kawat besi.
Di depan rumah yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi itu ditanami berbagai macam jenis tanaman. Sedangkan, dari dalam rumah hanya terdengar suara kicau burung.
Dari kejauhan dapat melihat salah satu sudut kediaman Nurhadi. Rumah itu bergaya modern dengan ornamen kayu sebagai hiasan.
Sebelumnya, Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) pukul 21.30 WIB.
Nurhadi dan Rezky merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.