Boyamin Saiman Ngaku Sudah Dapat Bocoran Nurhadi akan Tertangkap
Boyamin mengaku sudah memberikan bantuan kepada KPK untuk memberitahu informasi terkait keberadaan Nurhadi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menceritakan, ketika tim penyidik hendak memasukki rumah itu, Nurhadi melawan. Nurhadi disebut tak kunjung membukakan pintu.
"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, ternyata selain ada Nurhadi dan Rezky, tim penyidik KPK juga melihat istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin kerap mangkir saat dipanggil KPK sebagai saksi.
Kata Ghufron ketiganya lantas diamankan. Secara paralel, tim penyidik langsung melakukan penggeladahan dan mengangkut sejumlah barang.
"Iya KPK langsung melakukan penggeledahan dan membawa barang-barang yang ada kaitannya dengan perkara, sampai saat ini masih diperiksa," kata dia.
Penangkapan itu menjadi akhir pelarian Nurhadi dan Rezky yang buron sejak Februari 2020. Namun, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang masih buron, yakni Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Tanggapan MA
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan lembaganya tidak ikut campur urusan hukum eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam kemarin.
Nurhadi dan Rezky sudah buron lebih dari tiga bulan.
”Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Baca: Kesaksian Warga Saat Rumah Diduga Tempat Persembunyian Nurhadi Digeledah Penyidik KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah bahwa saat penangkapan Nurhadi sempat tidak kooperatif, bahkan cenderung melakukan perlawanan.
Menurut Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.
"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron, Selasa (2/6/2020).