DMI Terbitkan Surat Edaran Pembukaan Masjid untuk Salat Wajib dan Salat Jumat
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran yang menyerukan pembukaan kembali masjid untuk pelaksanaan salat wajib lima waktu dan Salat Jumat.
Surat Edaran dengan Nomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal ini diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama No SE 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020.
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni.
"Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat," bunyi surat tersebut yang diterima Tribunnews.com pada Senin (1/6/2020).
Baca: BREAKING NEWS: KPK Berhasil Tangkap Buronan Nurhadi dan Menantunya di Rumah Kawasan Jakarta Selatan
Baca: Gotong Royong Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19, Mensos: Bentuk Nyata Implementasi Pancasila
Baca: Peringati Hari Lahir Pancasila, Kementerian PPPA Beri 1.280 Bantuan Spesifik Perempuan dan Anak
Melalui surat itu, DMI tetap meminta agar pengurus masjid memperhatikan keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol cegah tangkal Covid-19.
Para jamaah diminta menjaga jarak minimal 1 meter, mengenakan masker, membawa sajadah atau saputangan sendiri
Pengurus masjid juga diminta untuk menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan, serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
Selain itu, pengurus diminta memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal Covid-19.
Jamaah yang sakit juga diminta untuk tidak melaksanakan salat di masjid hingga sembuh.
"Jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas, dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh," sebut surat tersebut.
Daya tampung masjid juga diminta hanya diisi 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya untuk menjaga jarak antarjamaah minimal 1 meter. Ketentuan ini berlaku bagi musala, serta tempat umum yang biasa digunakan untuk Salat.