Harusnya Keputusan Soal Haji Ditentukan Lewat Rapat Kerja Bersama
Menurut Syam, seharusnya keputusan itu diambil setelah rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menilai keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini kurang pas.
Syam beralasan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi tersebut telah melewati pihak Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.
Menurut Syam, seharusnya keputusan itu diambil setelah rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR.
"Pembatalan haji 1441 H melalui keputusan menteri sepertinya masih kurang pas, karena Komisi VIII merasa dilewati, karena keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama," ujar Syam kepada Tribunnews.com, Selasa (2/6/2020).
Baca: Tidak Hanya Indonesia, Negara Lain Pun Belum Mendapat Akses Layanan Haji Dari Arab Saudi
Menurut Syam sebenarnya penyelenggaran ibadah haji masih mungkin dilakukan selama Kerajaan Arab Saudi memberi kesempatan.
Baca: Ibadah Haji Dibatalkan, Politikus PKS: Ini Keputusan Paling Aneh Dalam Sejarah, Ada yang Menekan
Meski begitu, Syam mengatakan Sapuhi akan tunduk dengan keputusan pembatalan ini. Sejauh ini, Sapuhi telah mempersiapkan segala persyaratan untuk jemaah haji.
"Kami Sapuhi selalu siap walau harus menerima keputusan terpahit. Walaupun itu terbaik karena kami selalu mitra Kemenag harus patuh dengan keputusannya," tutur Syam.
Syam mengatakan biro perjalanan haji yang tergabung dalam Sapuhi bakal menjelaskan kepada jemaah.
Pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah mengenai dana jemaah.
Dirinya menyarankan kepada jemaah untuk tetap jemaah mengikuti kesempatan berangkat ibadah haji pada tahun depan.
"Kami menyarankan jamaah tetap mengikutai aturan Kemenag ini, sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H," pungkas Syam.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.