Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka

Hal itu karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah salat di Masjid tidak memakan waktu lama, yakni rata rata 30 menit

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka
Istimewa
Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla saat menyampaikan keterangan pers terkait pembukaan masjid di masa new normal pandemi virus corona atau Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang berakhirnya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, beberapa wilayah di Indonesia akan memasuki fase new normal.

Dengan demikian, tempat-tempat umum yang selama ini ditutup bisa dibuka kembali termasuk tempat ibadah Masjid.

Baca: Syarief Hasan: Prioritaskan UMKM di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional

ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan pembukaan kembali tempat Ibadah Umat Islam tersebut disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mall dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan menteri agama, namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat”, Ujar Jusuf Kalla dalam keterangannya, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di Masjid dibanding di tempat lain seperti mall dan pasar.

Hal itu karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah salat di Masjid tidak memakan waktu lama, yakni rata rata 30 menit.

“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar," ucap Jusuf Kalla.

Berita Rekomendasi

"Karena orang ibadah di Masjid biasanya paling lama 30 menit selesai. Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mall bisa ber jam jam di sana” terang Jusuf Kalla

Untuk itu Jusuf Kalla berharap agar para pengurus masjid di seluruh wilayah Indonesia yang dinyatakan sudah aman, agar bisa mematuhi protokol kesehatan beribadah di Masjid sebagaimana yang diatur dalam Surat edaran DMI bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal.

Edaran tersebut mewajibkan jamaah memakai masker, membawa alas sholat sendiri serta menjadi jarak.

Dan bagi pengurus masjid untuk tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan.

Baca: Diduga Terpapar Saat Lepas APD Seusai Bertugas, 37 Tenaga Medis di Bengkulu Positif Covid-19

Masjid yang dilengkapi fasilitas pendingin udara seperti Air Conditioner (AC) untuk tidak memfungsikannya dulu, dan membuka jendela agar ada sirkulasi udara.

“Penting diatur protokol kesehatannya, masjid selalu dijaga kebersihannya, jangan pakai karpet, Jamaah agar pakai masker, bawa alat sholat sendiri, dan masjid yang pakai AC agar jangan dipakai dulu, buka jendelanya agar ada sirkulasi udara” Tegas Jusuf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas