Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Serahkan Proses Hukum Nurhadi ke KPK

Nurul Ghufron tak membantah bahwa saat penangkapan Nurhadi sempat tidak kooperatif, bahkan cenderung melakukan perlawanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mahkamah Agung Serahkan Proses Hukum Nurhadi ke KPK
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan lembaganya tidak ikut campur urusan hukum eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah kawasan Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Nurhadi dan Rezky sudah buron lebih dari tiga bulan.

”Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019).
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Kesaksian Warga Saat Rumah Diduga Tempat Persembunyian Nurhadi Digeledah Penyidik KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak membantah bahwa saat penangkapan Nurhadi sempat tidak kooperatif, bahkan cenderung melakukan perlawanan.

Menurut Ghufron, tim penindakan akhirnya membongkar secara paksa pintu rumah yang menjadi persembunyian buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA itu.

"Iya pintu tidak dibuka. KPK koordinasi dengan RT setempat untuk membuka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," ujar Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Penampakan rumah persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan
Penampakan rumah persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Simprug, Jakarta Selatan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
BERITA REKOMENDASI

Namun Ghufron belum mengetahui detil apa rumah itu milik pribadi Nurhadi dan keluarga atau bukan.

"Kami tidak tahu lagi di rumah pribadi atau tidak. Karena yang terdata di kami ada banyak rumahnya. Kami sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," kata Ghufron.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Nawawi Pomolango menambahkan, bahwa saat tim KPK melakukan penggeledahan, Nurhadi tengah bersama istri Tin Zuraida dan anak-anaknya di rumah tersebut.

Tin Zuraida pun turut dibawa tim penindakan ke kantor KPK untuk dimintakan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

"Saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH besera istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Nawawi.


Nurhadi sendiri digelandang ke Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, Selasa (2/6/2020) pagi.

Ia mengenakan batik dibalit jaket hitam dengan menggunakan masker dibawa masuk petugas.

Pengamatan awak media, Nurhadi terus menundukkan kepala saat digiring masuk lembaga antirasuah tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 Miliar.

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas