Pembatalan Keberangkatan Haji juga Berlaku untuk Jemaah Haji Mujamalah
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," ujar Fachrul.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada tahun ini berlaku untuk semua jenis perjalanan haji.
Menurut Fachrul, kebijakan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pembatalan keberangkatan jemaah haji ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," ujar Fachrul di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Dirinya menjelaskan pembatalan ini juga berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau undangan. Jamaah haji jenis ini adalah menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi.
"Maksudnya pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota Haji pemerintah baik reguler maupun khusus. Tapi juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furodah yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," ujar Fachrul.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Agama akhirnya memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," ujar Fachrul.
Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi corona.