Tim Penasihat Hukum Remaja Putri NF Ajukan Penangguhan Penahanan
Tim Penasihat Hukum Anak NF mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap NF. Ayah kandung NF bertindak selaku penjamin anaknya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Anak NF mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap NF. Ayah kandung NF bertindak selaku penjamin anaknya.
Seorang remaja putri NF (14) diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Belakangan diketahui, NF juga menjadi korban rudapaksa.
"Anak NF selalu koperatif mengikuti persidangan dan agar persidangan berjalan sesuai hukum acara yang berlaku tanpa terikat masa tahanan anak," kata Direktur LBH Mawar Saron Jakarta, Ditho H.F. Sitompoel, selaku penasihat hukum NF, Selasa (2/6/2020).
Baca: DPO Kasus Penganiayaan dan Pembakaran Remaja di Trenggalek Menyerahkan Diri Diantar Saudaranya
Nantinya, apabila permohonan penangguhan penahanan itu diterima, kata dia, NF tetap akan dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, dibawah naungan Kementerian Sosial.
Rencananya, pada Rabu besok, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan apakah menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan Anak NF.
Untuk sidang pembacaan putusan akan digelar pada 05 Juni 2020 sesuai masa tahanan. Namun, tim penasihat hukum merasa keberatan karena jalannya proses persidangan seharusnya tidak boleh digantungkan pada masa tahanan.
"Jika persidangan hanya berpatokan pada masa tahanan, maka anak melalui penasihat hukum akan kehilangan hak mengajukan pembelaan yang dijamin KUHAP,” ujarnya.
Baca: Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online oleh Oknum Polisi Berakhir Damai
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara diwakili oleh Direktur Jendral Rehabilitasi Sosial, secara langsung menunjuk LBH Mawar Saron Jakarta yang diwakili oleh Hotma P.D. Sitompoel dan tim untuk mendampingi Anak NF dalam persidangan.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan diterapkannya prinsip fair trial dan melakukan pembelaan untuk kepentingan terbaik Anak NF.
Upaya bantuan hukum yang diberikan oleh untuk kepentingan terbaik anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pendampingan hukum secara khusus terhadap Anak NF sangat dibutuhkan mengingat Anak NF juga merupakan korban pelecehan seksual yang berakibat terjadinya penyimpangan perilaku pada dirinya," kata dia.
Untuk diketahui, kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang Menyebabkan Kematian yang dilakukan oleh Anak NF (14 tahun) yang terjadi pada bulan Maret 2020
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.