Ahmad Sahroni Minta Polri Beri Perlindungan Pihak Terancam Terkait Diskusi di UGM
aparat kepolisian harus mengusut secara tuntas pihak-pihak yang melakukan ancaman dan intimidasi, termasuk aktor dibaliknya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti serangkaian ancaman terhadap panitia diskusi di Universitas Gajah Mada.
Menurutnya, aparat kepolisian harus mengusut secara tuntas pihak-pihak yang melakukan ancaman dan intimidasi, termasuk aktor dibaliknya.
"Saya juga meminta kepada Polri untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi mereka-mereka yang diancam, diintimidasi dan diteror," kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Sahroni mengecam adanya aksi intimidasi, teror, dan ancaman pembunuhan terhadap mahasiswa panitia diskusi di UGM.
"Aksi ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan karena kita negara demokrasi. Hak berpendapat itu dijamin oleh undang-undang,” kata politkus Partai NasDem itu.
Menurutnya, apapun bentuk ancaman dan teror terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tidak dapat dibenarkan.
"Kalau memang dianggap melanggar hukum ya laporkan saja ke polisi, biar diproses dengan sesuai aturan, bukan dengan intimidasi dan teror," papar Sahroni.
Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Constitutional Law Society (CLS) mengadakan diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.
Baca: Ujang Komarudin: Wacana Pemberhentian Presiden Hanya Sebatas Diskusi, Tak Usah Takut
Namun, diskusi yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada Jumat 29 Mei itu dibatalkan. Pembatalan itu karena dari pembicara hingga moderator mendapat ancaman dari sejumlah orang.
Berbagai teror dan ancaman dialami pembicara, moderator, narahubung, serta ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS).
Teror mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.