Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan

Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Bisa Minta Kembali Uang Setoran Pelunasan
Instagram/marco_umrah
Setelah pemberangkatan haji 2020 dibatalkan, Kementerian Agama memberikan pilihan bagi para calon jemaah bisa meminta kembali uang setoran pelunasan. 

Namun, Kemenag menyampaikan hanya dana setoran pelunasan, bukan setoran awal.

Apabila calon jemaah meminta kembali setoran awal itu berarti juga membatalkan rencana mendaftar keberangkatan haji.

ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa.
ILUSTRASI Ibadah Haji - Suasana di puncak Jabal Rahmah, Sabtu (10/8/2019) dini hari Waktu Arab Saudi. Ribuan jemaah haji dari berbagai negara incar posisi wukuf di Jabal Rahmah yang diyakini sebagai tempat bertemuanya Nabi Adam dan Hawa. (Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019)

Dalam kesempatan itu, Nizar menjelaskan cara bagi para calon jemaah haji yang ingin menarik kembali setoran pelunasan.

Penarikan setoran pelunasan bisa dilakukan melalui kantor Kemenag di tingkat kabupaten atau kota tempat mendaftar.

Nantinya kantor Kemenag tersebut yang akan melanjutkan proses ke bagian Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baru setelah itu pihak pusat yang akan meminta kepada BPKH untuk mengirim uang calon jemaah.

Sistematikanya, BPKH akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS).

Baca: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Dana Haji Bukan Untuk Intervensi Pasar

Baca: Haji 2020 Dibatalkan, Pengusaha Travel Berharap Calon Jemaah Tak Ajukan Refund

Berita Rekomendasi

Kemudian bank tersebut akan mentransfer dana setoran pelunasan langsung ke rekening calon jemaah.

"BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS)," jelas Nizar, dikutip dari kemenag.go.id.

"Agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji," tambahnya.

Dalam siaran pers juga disebutkan tercatat ada 198.765 calon jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan biaya haji.

Jumlah tersebut terbagi di 13 embarkasi yang ada di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020 demi keselamatan terkait adanya pandemi Covid-19.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) memutuskan untuk membatalkan keberangkatan calon jemaah haji 1441 H/2020 demi keselamatan terkait adanya pandemi Covid-19. (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Yakni ada Aceh sebanyak 4.187 jemaah, Balikpapan 5.639 jemaah, dan Banjarmasin 5.495 jemaah.

Lalu embarkasi Batam 11.707 jemaah, Jakarta-Bekasi 37.877 jemaah, dan Jakarta-Pondok Gede 23.529 jemaah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas