Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa

Keempat tersangka yakni Rennier Latief, Marciano Hersondrie, Zakie Mubarak Yos dan Erizal lebih dulu diperiksa‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Sebelum ditahan, keempat tersangka yakni Rennier Latief, Marciano Hersondrie, Zakie Mubarak Yos dan Erizal lebih dulu diperiksa‎ oleh jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung.

"‎Keempatnya langsung dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari terhitung hari ini Rabu 3 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : Print-14,15,16 dan 17/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Baca: Aktivitasnya di Media Sosial Seolah Terhubung dengan Dwi Sasono, Sepertinya Widi Mulia Kangen

Baca: Arsenal Siap Incar Moussa Dembele Jika Gagal Mempertahankan Pierre-Emerick Aubameyang

Baca: Ribuan Demonstran Bela Floyd di London: Tidak Ada Keadilan, Tidak Ada Perdamaian

Baca: Cristiano Ronaldo Selama Bermain di Liga Italia Baru Dapat Satu Gelar Pemain Terbaik

Hari menjelaskan dua tersangka dari PT Aditya Tirta Renata ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara dua tersangka mantan pejabat PT Danareksa sekuritas ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.

Selain memeriksa dan menahan empat tersangka, tim jaksa juga memeriksa dua saksi‎ di perkara ini.

Berita Rekomendasi

Mereka yakni Gregorius Edwin Kawulusan selaku mantan General Affair PT Evio Securitas dan Reynaldi Tri Adytia selaku Direktur PT Limas Surya Makmur.

"Pemeriksaan saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada ‎Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung," tambah Hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas