Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 2 Saksi untuk Penyuap Nurhadi yang Masih Buron

Dua saksi itu antara lain ialah Pegawai Negeri Sipil bernama Pudji Astuti dan Onggang J. Napitu berprofesi sebagai wiraswasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa 2 Saksi untuk Penyuap Nurhadi yang Masih Buron
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (tengah) memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Dua saksi itu antara lain ialah Pegawai Negeri Sipil bernama Pudji Astuti dan Onggang J. Napitu berprofesi sebagai wiraswasta.

Pudji dan Onggang akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Berita Rekomendasi

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Sementara dua tersangka lainnya yakni Nurhadi dan Rezky Herbiyono telah diamankan oleh tim KPK pada Senin, 1 Juni 2020.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi tadi.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin, 1 Juni 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas