KPU Manfaatkan Video Call untuk Verifikasi Faktual Calon Independen
Salah satu tahapan yang akan dimodifikasi, yaitu pada saat verifikasi faktual calon perseorangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka peluang memodifikasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Hal ini dilakukan mengingat pilkada digelar pada masa pandemi Covid-19. Salah satu tahapan yang akan dimodifikasi, yaitu pada saat verifikasi faktual calon perseorangan.
"Verifikasi dilakukan. Ditemui secara langsung, dikumpulkan di lapangan atau kantor desa, melalui video call," ujar Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, Selasa (2/6/2020).
Mengingat situasi pandemi Covid-19 tidak dapat mengumpulkan banyak orang di satu tempat, maka verifikasi di lapangan atau kantor desa kemungkinan tidak dilakukan.
Baca: Sang Istri Juga Dibawa KPK, Tersangka Suap MA Nurhadi dan Menantunya Tidur di Kavling C1
Atas dasar itu, verifikasi memanfaatkan teknologi informasi akan dipertimbangkan. Salah satunya memanfaatkan video call yang ada di aplikasi Whatsapp.
Baca: Token Listrik Rp 1 Juta Habis dalam 2 Hari, Gigi Omeli Petugas PLN: Kesel, di Sini Jepret Mulu . . .
"Setelah ditemui secara langsung tidak ketemu, maka dengan video call," kata dia. Pada saat ini, dia melihat sudah banyak warga yang memanfaatkan aplikasi tersebut.
"Kami cek di beberapa kesempatan ada grup Whatsapp. Sehingga memungkinkan untuk disesuaikan," ujarnya.
Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri
Upaya menggunakan teknologi video call juga dipertimbangkan karena kekhawatiran mendapatkan penolakan dari masyarakat. KPU menerima laporan, masyarakat khawatir dikunjungi orang tidak dikenal.
Sehingga, kemungkinan besar teknologi video call akan dipergunakan. Penggunaan teknologi pada saat verifikasi sudah diatur di Keputusan KPU RI Nomor 174/PL.02.2-Kpt/06/KPU/III/2020.
Baca: Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Berdasarkan data yang dimiliki lembaga penyelenggara pemilu itu, ada sekitar 4,3 juta orang yang harus diverifikasi.
Pada saat ini, terdapat 152 bakal pasangan calon perseorangan yang tersebar di kota/kabupaten di 32 provinsi. Jumlah syarat dukungan mencapai 3,9 juta pemilih.
Lalu, terdapat dua bakal pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan, di mana syarat dukungan mencapai 342.840 calon pemilih.
Verifikasi dilakukan meliputi verifikasi administrasi dan kegandaaan dokumen dukungan, verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten/kota, dan rekapitulasi dukungan di tingkat provinsi.
Dalam proses ini, syarat dukungan yang diserahkan pasangan akan dicek. Salah satunya saat verifikasi faktual, petugas penyelenggara pemilu di daerah akan mendatangi langsung orang-orang yang menyatakan dukungan untuk bakal calon.
Proses yang sama berlaku bagi pasangan perseorangan untuk pemilihan tingkat gubernur/wakil gubernur, yang telah diterima penyerahan syarat dukungannya oleh KPU.