Mahfud MD Gembira dan Salut KPK Tangkap Nurhadi
Menurutnya penangkapan Nurhadi tersebut membuktikan KPK bekerja serius mengurus kasus Nurhadi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku gembira dan salut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.
Menurutnya penangkapan Nurhadi tersebut membuktikan KPK bekerja serius mengurus kasus Nurhadi.
"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/6/2020).
Selain itu Mahfud mengatakan penangkapan tersebut membuktikan beberapa hal antara lain anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat adalah keliru.
Mahfud juga mengatakan penangkapan tersebut membuktikan pernyataan KPK bahwa KPK akan bekerja tanpa harus teriak-teriak.
Baca: Cerita Lengkap Kecelakaan Tunggal Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto
Baca: Terkuak Setahun Pasca Kejadian, Pembunuh Janda Empat Anak Ini Ternyata Pasangan Suami Istri
Baca: Cerita Pasutri Pedagang Cilok Sukses Kembali ke Jakarta di Tengah Ketatnya Pengawasan Keamanan
Baca: Gojek Siapkan Prosedur dalam Menghadapi Fase New Normal
"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'Biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," kata Mahfud mengutip Ketua KPK Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.
Penangkapan dilakukan setelah memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.
Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky serta satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.
“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur. Pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan dua tersangka yang berstatus DPO tersebut,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.
”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujar Ghufron.
Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan.
Kemudian Penyidik KPK dengan didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.
”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan dikamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron.
Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.
Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan bahwa koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS yang di duga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.
KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.
“Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ghufron.