Menko PMK Minta Rumah Ibadah Buat SOP Bebas Covid-19
Muhadjir mengatakan aturan tersebut harus mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta komunitas keagamaan membuat prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) kegiatan di rumah ibadah.
SOP tersebut, menurut Muhadjir dapat berisi aturan secara detail dan teknis untuk kegiatan di rumah ibadah yang bebas dari penyebaran virus corona.
"Pentingnya masing-masing komunitas membuat SOP yang diberlakukan secara teknis dan detail baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Muhadjir mengatakan aturan tersebut harus mengacu pada panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
-
Baca: Menikah di Tengah Pandemi? Simak Syarat Perkawinan di Rumah Ibadah saat Diberlakukannya New Normal
Sementara untuk aturan yang lebih detail dapat dibuat oleh pengurus rumah ibadah masing-masing.
"Kementerian agama akan memberikan panduan secara umum. Tapi untuk hal-hal yang lebih detail para pengurus yang tahu," tutur Muhadjir.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menerbitkan pedoman untuk berkegiatan di rumah ibadah selama masa pandemi corona ini.
Panduan tersebut terdapat pada surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.