Pelaksanaan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Nasib Jemaah yang Sudah Lunasi Uang BPIH
Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Pemerintah melalui Menteri Agama Fachrul Razi menetapkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 dibatalkan.
Fachrul Razi menyebut, setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).
Ia menambahkan, nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."
"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," ujarnya.
Fachrul Razi menekankan, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tidak sama.
Adapun, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Fitria Chusna) (WartaKota/Joko Supriyanto)
Berita Rekomendasi