Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dakwaan Kasus Jiwasraya, Enam Terdakwa Hadir di Persidangan

Enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya hadir di persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidang Dakwaan Kasus Jiwasraya, Enam Terdakwa Hadir di Persidangan
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sidang pembacaan surat dakwaan itu digelar secara langsung di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020) siang.

Baca: Jokowi Minta Kejaksaan dan KPK Awasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Enam tersangka dalam kasus ini hadir di persidangan.

Mereka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Lalu Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Berita Rekomendasi

"Kami memeriksa secara langsung. Untuk tahap (pembacaan,-red) dakwaan tidak keberatan dijadikan satu," kata Rosmina, salah seorang hakim, saat memimpin persidangan.

Rosmina sempat menunda persidangan. Hal ini, karena dia melihat para pengunjung sidang tidak memperhatikan protokol kesehatan, seperti physical distancing dan social distancing.

Sebelum persidangan dimulai, para pengunjung sidang, awak media, dan tim Jaksa Penuntut Umum sempat membuat kerumunan sehingga akhirnya sidang tidak dapat dimulai.

Penerapan physical distancing diberlakukan di ruang sidang.

Tempat duduk pengunjung sidang diberi jarak.

Begitu juga dengan tempat duduk hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan tim penasihat hukum.

"Kami harap kalau begini kondisinya tidak diperbolehkan untuk sidang. Kami mohon sekali lagi bagi pihak yang tidak berkepentingan untuk keluar. Mohon sekali utnuk keluar. Supaya tidak datang petugas dari luar," ujarnya.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan memulai sidang setelah melihat pengunjung sidang menerapkan protokol kesehatan.

Sebanyak tujuh orang hakim yang hadir di persidangan, yaitu Rosmina, Saifuddin Zuhri, Anwar, Sigit, Titi Sansiwi, Susanti, dan Ugo.

Masing-masing terdakwa diperiksa perkara oleh lima orang hakim.

"Ada tujuh orang hakim yang duduk untuk memeriksa enam orang terdakwa," ujar Rosmina.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan atas nama terdakwa Heru Hidayat.

Hal ini, karena surat dakwaan atas nama Heru Hidayat mencakup lima terdakwa lainnya.

"Kami akan membacakan mewakili 6 terdakwa adalah Heru Hidayat (surat dakwaan,-red) sebanyak 202 halaman.
Dakwaan yang kami bacakan secara bergiliran. Karena di dakwaan banyak, tidak saya bacakan satu persatu," ujarnya.

Untuk efektif persidangan, pihaknya akan membacakan dakwaan primer kesatu primer.

Kemudian dakwaan subsider faktanya sama dengan dakwaan primer hanya dibacakan unsur serta dan perbuatan.

"Kemudian kami akan membacakan dakwaan kedua dan dakwaan ketiga hanya primer saja, karena unsur TPPU subsider sama saja dengan unsur dakwaan primer. Unsur dan perbuatan kami bacakan," ujarnya.

Baca: Pemerintah Komitmen Atasi Banjir dari Hulu ke Hilir

Selain itu, untuk terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro akan dibacakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara untuk empat terdakwa lainnya tidak dijerat TPPU.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya tidak ada TPPU," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas