Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah

Nizam mengatakan jika ada perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Viral Tagar #MendikbudDicariMahasiswa, Kemendikbud Pastikan Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
FACE SHIELD SEDERHANA - Puluhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga secara sukarela membuat face shield di sela tugas kuliah onlinenya di aula FK Unair, Senin (23/3/2020). Rencananya face shield ini akan dibagikan ke RS Unair dan RSU dr Soetomo karena di dua rumah sakit itu sebagai pusat rujukan pasien Covid-19. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memastikan pihaknya tidak akan menaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi corona.

Pernyataan Nizam ini menanggapi protes mahasiswa di media sosial mengenai UKT.

"Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Covid-19," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Nizam mengatakan jika ada perguruan tinggi negeri yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi.

Selain itu kebijakan tersebut diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

Dirinya mengatakan kenaikan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT.

Berita Rekomendasi

Opsi itu berdasarkan keterangan tertulis Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN)
pada 6 Mei 2020 lalu.

Opsi tersebut diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

"Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya," ucap Nizam.

Nizam mengatakan mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur untuk mendapatkan keringanan UKT.

Pemerintah juga menyediakan bantuan untuk mahasiswa yang terdampak pandemi corona dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.

Seperti diketahui, media sosial Twitter diramaikan tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa pada Selasa (2/6/2020).

Tagar ini masuk dalam jajaran trending topic.

Para warganet menuntut keringanan pembayaran UKT selama masa pandemi corona ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas