Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah

Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL). 

"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis," jelas Riza Patria, Senin (1/6/2020), dilansir oleh WartaKota.

"Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan."

"Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," sambungnya.

Baca: Jelang Berakhirnya PSBB, DKI Siapkan Protokol Kesehatan di Diskotek dan Griya Pijat

Baca: PD Pasar Jaya Akan Buka Pasar Tanah Abang Mulai 5 Juni 2020 Jika PSBB DKI Jakarta Disetop

Baca: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Berlaku Setelah PSBB Jakarta Berakhir

Berikut daftar 62 RW yang akan menerapkan PSBL:

1. RW 07 Kebon Kacang

2. RW 09 Kebon Kacang

3. RW 12 Kebon Melati

Berita Rekomendasi

4. RW 13 Kebon Melati

5. RW 14 Kebon Melati

6. RW 02 Petamburan

7. RW 04 Petamburan

8. RW 06 Kramat

9. RW 02 Kampung Rawa

10. RW 01 Cempaka Putih Barat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas