Beda PSBB dan PSBL yang akan Diterapkan di Jakarta, Ini Daftar 62 RW Masuk Zona Merah
Ada sejumlah perbedaan antara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibanding dengan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis," jelas Riza Patria, Senin (1/6/2020), dilansir oleh WartaKota.
"Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan."
"Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," sambungnya.
Baca: Jelang Berakhirnya PSBB, DKI Siapkan Protokol Kesehatan di Diskotek dan Griya Pijat
Baca: PD Pasar Jaya Akan Buka Pasar Tanah Abang Mulai 5 Juni 2020 Jika PSBB DKI Jakarta Disetop
Baca: Polda Metro Jaya: Ganjil Genap Berlaku Setelah PSBB Jakarta Berakhir
Berikut daftar 62 RW yang akan menerapkan PSBL:
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat