JK Minta Rumah Ibadah Dibuka Lebih Dulu daripada Mal: Masjid Mudah Diatur Protokol Kesehatannya
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta rumah ibadah dibuka lebih dulu daripada mal atau pasar apabila PSBB berakhir.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) meminta rumah ibadah dibuka lebih dulu daripada mal atau pasar apabila pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir.
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla saat meninjau penyemprotan desinfektan di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta pada Rabu, (3/6/2020).
Jusuf Kalla mengatakan, masjid harus pertama kali yang dibuka dan setelah itu baru dilanjutkan gereja untuk dibuka.
"Nanti setelah ini (masjid), baru kantor dan mal bisa buka," kata Jusuf Kalla, dikutip dari Tribunnews.com.
"Setelah masjid buka, gereja buka, silakan yang lain buka," sambungnya.
Baca: Jusuf Kalla: Masjid Harus Pertama Dibuka Ketimbang Mall atau Pasar
Baca: Jusuf Kalla: Presiden Salat Jumat di Istana, Saya di Al-Azhar
Menurutnya, alasan rumah ibadah harus dibuka lebih dulu agar bangsa dan negara Indonesia memiliki roh keagamaan.
Sehingga masyarakat bisa berdoa untuk kebaikan bangsa dan negara.
"Harus ada rohnya bangsa ini."
"Buat apa kita peringati 1 Juni pancasila kalau kita tidak melaksanakan ketuhanan Yang Maha Esa," jelas Kalla.
Meski demikian, Kalla mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas ibadah di masjid harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Jusuf Kalla Tinjau Kesiapan Masjid Agung Al Azhar Gelar Kembali Salat Jumat
Baca: Intip Momen Pernikahan Fitria Yusuf dan Wakid Khalid, Putri Jusuf Hamka Bos Perusahaan Jalan Tol
Baca: Ketua DMI Jusuf Kalla: Masjid Dibuka Saat PSBB Ditutup, Sebaiknya Wudhu di Rumah Dulu
Yakni menggunakan masker dan menjaga jarak fisik antar jemaah.
Jusuf Kalla menambahkan, berakhirnya PSBB maka tempat umum termasuk rumah ibadah bisa kembali dibuka sesuai keputusan Menteri Agama, Fachrul Razi.
“Ketika PSBB berakhir artinya kantor kantor bisa dibuka, pasar pasar, dan mal dibuka maka tempat ibadah juga pun bisa dibuka sesuai dengan keputusan menteri agama,' ujar Kalla, Selasa (2/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Namun dengan beberapa ketentuan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Kalla juga mengatakan, masjid yang diperbolehkan dibuka hanya di wilayah yang aman dari penularan virus corona.
Baca: Soal Salat Jumat 2 Gelombang, Jusuf Kalla: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001
Baca: Jusuf Kalla: Jika PSBB Dicabut, Masjid Boleh Dibuka
Baca: Jusuf Kalla Sebut Herd Immunity Bisa Timbul Banyak Korban, Bocorkan Strategi Ini untuk Atasi Corona
Selain itu, ia memerintahkan seluruh pengurus masjid melaksanakan Surat Edaran DMI No. 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Operasional Masjid pada Era Kenormalan Baru (New Normal).
Surat edaran tersebut mewajibkan jemaah menggunakan masker, membawa alas shalat sendiri, serta menjaga jarak antar jemaah.
Pengurus masjid diinstruksikan tidak menggelar karpet agar masjid mudah dibersihkan.
Tak hanya itu, pengurus juga diminta membuka jendela masjid agar ada sirkulasi udara.
Adapun masjid yang dilengkapi fasilitas air conditioner (AC) untuk tidak memfungsikannya terlebih dulu.
Baca: Tanggapan Jusuf Kalla Soal Ajakan Jokowi Berdamai dengan Covid-19 hingga Opsi Herd Immunity
Baca: Hari Palang Merah Sedunia: Jusuf Kalla Ucapkan Belasungkawa kepada Anggota PMI yang Meninggal Dunia
Kalla pun menyebut, protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di masjid daripada di tempat lain seperti mal dan pasar.
Hal itu karena umat muslim ketika melaksanakan shalat di masjid tidak memakan waktu lama.
“Saya ingin sampaikan bahwa masjid lebih mudah diatur protokol kesehatannya dibanding tempat lain seperti mal dan pasar."
"Karena orang ibadah di masjid biasanya paling lama 30 menit selesai," papar Kalla.
"Berbeda halnya ketika kita pergi ke pasar atau mal bisa ber jam-jam di sana," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Taufik Ismail) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)