Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun

PTUN Jakarta memutuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun
TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool 

Bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu.

Menurut dia, hal itu menyalahi amanat Undang-undang ITE Pasal 40.

"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut."

"Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam peraturan pemerintah, hingga kini PP tersebut belum ada," jelasnya.

Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo

Menurut Sukamta, adanya vonis tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar pemerintah tidak sering melanggar aturan.

"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan.

"Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya?" terangnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam) (Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas