Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun
PTUN Jakarta memutuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Berikut Tribunnews telah merangkum tanggapan dari pengamat hukum hingga politisi terkait vonis tersebut.
1. YLBHI
Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut memberikan komentar terkait dengan vonis tersebut.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Isnur menilai, putusan PTUN mengenai pemblokiran internet dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah.
"Ini jadi pembelajaran yang penting agar pemerintah dalam melakukan tindakan-tindakan dan kebijakannya itu harus benar-benar baik."
"Berdasarkan Undang-undang dan asas pemerintahan yang baik, tidak boleh sembarangan," terang Isnur.
Baca: Menkominfo dan Jokowi Divonis Bersalah, Ini Tanggapan Stafsus Presiden dan Johnny G Plate
Lebih lanjut, Isnur mengatakan, majelis hakim PTUN dalam putusannya mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan melakukan suatu kebijakan atas dasar diskresi tanpa memenuhi unsur yang diatur dalam Undang-undang.
"Hakim dengan jelas memperingatkan tidak bisa dengan alasan diskresi sembarangan melakukan tindakan."
"Diskresi itu diatur sangat jelas oleh Undang-undang Administrasi Pemerintahan," jelasnya.
Lantaran hal itu, Isnur berharap agar pemerintah ke depannya lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan.
2. Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap vonis tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar benar-benar menjadi regulator yang bertanggungjawab.
"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."
"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."
Baca: PTUN Vonis Presiden dan Menkominfo Bersalah, Politikus PKS Desak Permintaan Maaf ke Rakyat
"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," paparnya.
Refly juga mengingatkan, agar masyarakat yang mendapatkan akses internet bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakannya.
"Tentu juga bertanggung jawab menyakampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktir walaupun kritis, karena kritis itu adalah vitamin demokrasi," tegasnya.
3. Politisi PKS
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta mengatakan dirinya menyambut baik vonis yang dijatuhkan PTUN tersebut.
Sukamta mengungkapkan, berkaca dari vonis yang dijatuhkan PTUN itu, pemerintah harus lebih bijaksana dalam membuat kebijakan.
"Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," terang Sukamta.
Sukamta mengatakan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia.
Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara Indonesia membatasi, tidak semua konten dapat diakses.
Baca: Jokowi & Menkominfo Diputus Bersalah Soal Pemblokiran Internet Papua, Ahli Sebut Salahi Prinsip HAM
Berdasarkan putusan PTUN itu, dia menilai, apa yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet.
Bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu.
Menurut dia, hal itu menyalahi amanat Undang-undang ITE Pasal 40.
"Bisa jadi ini juga akibat ketidakjelasan pemutusan akses atau pemblokiran tersebut."
"Pengaturan lebih lanjut soal pemblokiran diamanatkan oleh UU ITE Pasal 40 untuk diatur dalam peraturan pemerintah, hingga kini PP tersebut belum ada," jelasnya.
Baca: Diputus Bersalah Blokir Internet Papua, Ini Kata Menkominfo
Menurut Sukamta, adanya vonis tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar pemerintah tidak sering melanggar aturan.
"Putusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah agar jangan suka melanggar aturan.
"Jika pemerintahnya saja suka melanggar aturan, bagaimana dengan rakyatnya?" terangnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Chaerul Umam) (Kompas.com/Sania Mashabi)