Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengawasan K3 Ditingkatkan, Kemnaker Akan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Masa pandemi Covid-19 merupakan momentum pembelajaran bagi pengusaha dan semua pelaku usaha, tentang pentingnya penerapan K3

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengawasan K3 Ditingkatkan, Kemnaker Akan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam webinar GO-DK3N, Kamis (4/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peningkatan tenaga ahli protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjelang ‘normal baru’ akan ditingkatkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker akan dibantu BPJS Ketenagakerjaan dalam penyelenggaraannya.

“Terkait peningkatan ahli k3 yang langsung mengawasi perusahaan yang menyelenggarakan akan dibantu oleh bpjs penyelenggaraannya,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam webinar GO-DK3N, Kamis (4/6/2020).

Walaupun tidak semua penyelenggaraan pengawasan K3 di perusahaan dilakukan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Ida menegaskan peningkatan pengawasan K3 tetap harus dilakukan di masa pandemi Covid-19.

“Prinsipnya upgrade kapasitas pengawasan K3 harus dilakukan. Baik itu bentuknya kerjasama dengan BPJS maupun dilaksanakan secara mandiri oleh perusahaan,” tegasnya.

Baca: Kemenaker Terima 8 Pengaduan Terkait Pemberian THR di Masa Pandemi Virus Corona

Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum pembelajaran bagi pengusaha dan semua pelaku usaha, tentang pentingnya penerapan K3.

Berita Rekomendasi

Khususnya bidang kesehatan kerja agar dilakukan secara efektif dan efisien di semua tempat kerja.

“Kolobaroasi bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait," lanjutnya.

Menaker mengatakan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Baca: Seorang Perawat di Sragen Diancam setelah Periksa Pasien Covid-19, Ganjar Minta Pelaku Diusut

Jika syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.

Maka dari itu pengawasan dan peningkatkan kapasitas para ahli K3 sangat diperlukan.


“Prinsipnya harus ada dan diadakan (upgrade tnaga ahli K3). Tentu saja karena pendemi covid ini harus disesuaikan," ujarnya.

Ida mengatakan, pandemi memaksa semuan untuk menyesuaikan model-model pelatihan kerja.

Kemnaker akan menyesuaikan model pelatihan kerja tersebut dengan mengkombinasikan antara pelatihan yang dilakukan secara tatap muka (offline), maupun secara daring (online).

“Kalau dulu lebih banyak dilakukan secara offline, maka kondisi ini memaksa kita untuk menggabungkan training / pelatihan antara offline  dan online, termaksud mengupgrade kapasitas pengawas ketenagakerjaan yang ahli k3,” ujarnya

“Direktorat jenderal pengawasan sedang mempersiapkan, prinsipnya ini harus dilakukan ,” tutup Ida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas