Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

UPDATE Kasus Jiwasraya, 3 Mantan Petinggi Didakwa Terima Tiket Konser Coldplay, Karaoke & Main Golf

Tiga mantan petinggi Jiwasraya didakwa terima tiket konser Coldplay, fasilitas main golf dan karaoke.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in UPDATE Kasus Jiwasraya, 3 Mantan Petinggi Didakwa Terima Tiket Konser Coldplay, Karaoke & Main Golf
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Hary Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, didakwa menerima fasilitas untuk menonton konser grup musik Coldplay di Melbourne, Australia.

Fasilitas pembiayaan tiket perjalanan tersebut diterima dari sebuah perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam surat dakwaan, nilai tiket perjalanan hingga nonton konsernya sebesar Rp 65,8 juta.

“Menerima fasilitas berupa pembayaran tiket perjalanan Hary Prasetyo dan istrinya dalam rangka menonton konser Coldplay ke Melbourne,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp 2,44 miliar.

Uang tersebut berasal dari terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

 Sindir Ada Dalang di Balik Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Disemprot Ketua DPP Demokrat: Logika Sesat

 Anggap Erick Thohir Sudutkan SBY Soal Kasus Jiwasraya, Rachland Nashidik: Mungkin Tak Baca Berita

 Ungkap Kasus Jiwasraya & Asabri, Erick Thohir Akui Sedang Diserang, Minta Dukungan ke Mahfud MD

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Uang tersebut kemudian masuk ke rekening efek atas nama Hary.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Hary juga didakwa menerima mobil Toyota Harrier dari PT Inti Agri Resources.

Kedua barang tersebut bernilai Rp 550 juta.

Mobil lain yang diterima Hary menurut JPU adalah Mercedez Benz E Class Tahun 2009 senilai Rp 950 juta dari terdakwa Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas